Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh akan menggantikan Heru Budi Hartono yang masa baktinya berakhir pada 17 Oktober 2024. Keputusan ini diambil setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P pada 16 Oktober 2024, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Masa jabatan Heru sempat diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keppres Nomor 87 tahun 2023. Namun, dengan berakhirnya masa tugas tersebut, diperlukan penunjukan Pj Gubernur baru.
Pada tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur untuk menggantikan Heru Budi. Nama-nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Usulan ini kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dipertimbangkan.
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober. Teguh akan menjalankan tugasnya hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) gubernur hingga pelantikan Teguh.
Penunjukan dan pelantikan Pj Gubernur ini didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.