Jakarta – Dalam sebuah kisah yang penuh liku dan kejutan, Gunawan Sadbor, yang sebelumnya dikenal sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online, kini bertransformasi menjadi duta anti-judi online. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan Gunawan, pemilik akun TikTok @Sadbor86, sebagai tersangka setelah viral dengan joget khasnya di platform tersebut. Pria berusia 38 tahun ini berasal dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penangkapan Gunawan oleh Polres Sukabumi terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Tuduhan keterlibatannya dalam promosi judi online semakin menguat, meskipun Gunawan terus membantahnya. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak pernah bekerja sama dengan pihak judi online, meskipun sering menerima saweran dari akun-akun tersebut saat siaran langsung di TikTok. Gunawan menegaskan bahwa banyak akun judi online yang menandai saat mereka menonton siaran langsungnya, namun tidak ada kolaborasi yang terjadi.
Dalam langkah yang mengejutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Gunawan sebagai duta anti-judi online dan menangguhkan penahanannya. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024.
Penunjukan ini dilakukan setelah muncul tudingan bahwa polisi menerapkan perlakuan berbeda terhadap influencer yang terlibat dalam kasus judi online. Kapolri mengakui adanya protes dari masyarakat terkait penangkapan Gunawan. Namun, ia menegaskan bahwa dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka pelaku marketing yang memberikan gift kepada influencer tersebut.
Sebagai bagian dari kampanye anti-judi, kepolisian berencana melibatkan pelaku yang tidak sadar bahwa mereka terlibat dalam promosi judi online.