JAKARTA, HALUAN.CO - Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, mengatakan, pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.
Penolak Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 Bisa Dipidana
Regional | Jakarta
Sabtu, 11 April 2020 15:57 WIB
JAKARTA, HALUAN.CO - Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, mengatakan, pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman satu bulan penjara.
Mengapa ini penting:
"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana," kata Bernard saat diskusi hukum yang digelar Rumah Pancasila, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Konteks: Muncul sejumlah penolakan warga terhadap jenazah pasien COVID-19. Terakhir, seorang perawat RS Dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona ditolak pemakamannya oleh warga di Ungaran. Jenazah kemudian dimakamkan di makam ke luar RS Dr Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Penjelasan Bernard: Dalam penerapan pasal ini, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan. Pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan.
"Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. Polisi harus memberi shock therapy," tegasnya.
Protokol pemakaman jenazah:
Virus Corona Bisa Menyerang Otak?
Penjelasan MUI soal hak mayat:
0 Komentar