Jakarta – Sebanyak 14 bakal pasangan calon (bapaslon) telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 yang akan digelar di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proses pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan berkas syarat pencalonan mereka telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah pendaftaran, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui oleh para bapaslon sebelum mereka ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. KPU DIY akan menyelenggarakan satu pemilihan wali kota-wakil wali kota (Pilwakot) dan empat pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup).
Provinsi DIY tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur (Pilgub) serentak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dilakukan melalui Pilkada. Pasal 18 Ayat 1 huruf c menjelaskan bahwa Gubernur DIY dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ambang batas partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung paslon berada dalam rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah. Untuk Pilkada di lima kabupaten/kota di DIY, ambang batas dukungan parpol atau gabungan parpol ditentukan sebagai berikut: Kota Yogyakarta 8,5 persen; Kabupaten Bantul 7,5 persen; Kabupaten Kulon Progo 8,5 persen; Kabupaten Gunungkidul 7,5 persen; dan Kabupaten Sleman 7,5 persen.
Dalam rekapitulasi pendaftaran Pilkada serentak di wilayah DIY, tercatat sebanyak 14 bakal paslon yang berkas syarat pendaftarannya telah diterima oleh KPU. Proses ini menandai langkah awal dalam perjalanan panjang menuju pemilihan yang akan menentukan pemimpin di lima kabupaten/kota di DIY.