20 Bank Bangkrut di 2024! Siapa Saja yang Tumbang?

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Tahun 2024 menjadi babak penuh gejolak bagi sektor perbankan di Indonesia, terutama bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Setidaknya, dua puluh bank dari kategori ini mengalami kebangkrutan sepanjang tahun ini, menandai krisis yang signifikan dalam lanskap keuangan tanah air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional beberapa bank yang dianggap tidak lagi mampu beroperasi secara sehat. Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin BPR Kencana, yang berlokasi di Jalan Jendral H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tanggal 16 Desember lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional bank tersebut.

Berita Lainnya  Pesan Khusus dari Jokowi untuk Respati Ardi di Solo, Apa Isinya?

Hanya berselang sehari setelah pencabutan izin BPR Kencana, OJK kembali mengeluarkan keputusan penting dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia. Bank yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ini resmi ditutup pada 17 Desember 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berikut adalah daftar lengkap 20 bank yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
Berita Lainnya  Menkes Bongkar Skandal Mengejutkan di Undip: Pelecehan Seksual dan Perundungan!
Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *