21 WNA Pembuat Onar di PIK2 Ditindak Imigrasi! Anda Harus Tahu!

1 min read

Tangerang – Imigrasi bersama TNI, Polri, dan BNN telah menindak 21 warga negara asing (WNA) yang berdomisili di PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tindakan ini diambil karena selain sering membuat onar, mereka juga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian, menyatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. Para penghuni apartemen mewah di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, merasa resah dengan keberadaan WNA tersebut.

Uray Avian menjelaskan bahwa dari hasil operasi, sebanyak 21 WNA asal Nigeria dan Ghana ditindak. Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, ditemukan bahwa 10 di antaranya bermasalah dan melanggar aturan keimigrasian.

Dari 10 WNA yang bermasalah, tujuh di antaranya menyalahgunakan izin tinggal. Sementara itu, tiga WNA lainnya tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.

Ke-10 WNA asal Ghana dan Nigeria tersebut kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, mereka bisa dikenakan tindakan pemulangan (deportasi) dan pencekalan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA. Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada gangguan keamanan, ketertiban, dan tindak pidana.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ