Jakarta – Sebanyak 43 daerah di Indonesia akan menggelar pendaftaran ulang calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Langkah ini diambil karena hanya terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa 43 daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten. Data ini diperoleh KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat masing-masing daerah.
Idham menyatakan bahwa KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus hingga 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada partai politik dan masyarakat mengenai proses pendaftaran ulang.
Saat masa pendaftaran ulang dibuka, KPU memperbolehkan partai politik yang mengusung calon tunggal untuk menarik dukungan dan mengusung calon lain. Hal ini diperbolehkan jika tidak ada calon baru yang muncul akibat kekurangan suara saat masa pendaftaran ulang dibuka.
Meskipun demikian, KPU akan tetap melanjutkan tahapan Pilkada jika tidak ada calon tambahan setelah masa pendaftaran ulang dibuka. Dalam situasi ini, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada Serentak 2024.