43 Daerah Ini Harus Daftar Ulang Gara-Gara Paslon Tunggal di Pilkada 2024!

redaktur
1 Min Read

Jakarta – Sebanyak 43 daerah di Indonesia akan menggelar pendaftaran ulang calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Langkah ini diambil karena hanya terdapat pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa 43 daerah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten. Data ini diperoleh KPU pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat masing-masing daerah.

Idham menyatakan bahwa KPU telah menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus hingga 1 September sebelum membuka masa pendaftaran ulang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada partai politik dan masyarakat mengenai proses pendaftaran ulang.

Saat masa pendaftaran ulang dibuka, KPU memperbolehkan partai politik yang mengusung calon tunggal untuk menarik dukungan dan mengusung calon lain. Hal ini diperbolehkan jika tidak ada calon baru yang muncul akibat kekurangan suara saat masa pendaftaran ulang dibuka.

Berita Lainnya  Menag Yaqut: Hentikan Politisasi Agama di Pilkada 2024!

Meskipun demikian, KPU akan tetap melanjutkan tahapan Pilkada jika tidak ada calon tambahan setelah masa pendaftaran ulang dibuka. Dalam situasi ini, calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada Serentak 2024.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *