Kota Bekasi – Sebanyak 4,7 juta penduduk Jawa Barat (Jabar) telah terjerat dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) dengan total pembiayaan yang hampir mencapai Rp16,5 triliun. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono.
Menurut Indarto, angka tersebut menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna pinjol tertinggi di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan harus dijadikan bahan introspeksi dan refleksi.
Untuk mengurangi kerugian yang dialami masyarakat, OJK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus. Masyarakat dapat melaporkan pinjol yang terindikasi ilegal melalui Call Center di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
Indarto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat hendak menggunakan layanan pinjol. Salah satu cara untuk memastikan keamanan adalah dengan memeriksa legalitas pinjol tersebut.
Pinjol telah menjadi momok di tengah masyarakat. Data per April 2024 menunjukkan bahwa ada 16 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna pinjol dengan total pembiayaan mencapai Rp63 triliun.