Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengungkap modus baru di mana banyak permainan judi online menyamar sebagai game online biasa. Modus ini telah membuat ribuan anak-anak terjerat dalam aktivitas perjudian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, judi online hadir dalam berbagai format, termasuk website, aplikasi, dan bahkan aplikasi video game. Perbedaannya terletak pada unsur perjudian yang terkandung dalam aplikasi game tersebut, yang jelas melanggar aturan yang ada.
Beberapa game yang teridentifikasi telah beroperasi sejak tahun 2018 dan berhasil mendulang ratusan ribu hingga jutaan pengunduh. Aktivitas perjudian yang dilakukan melalui game-game ini akhirnya membuat Kominfo mengambil tindakan tegas dengan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut.
Tidak hanya beredar dalam bentuk aplikasi, judi online juga menyebar melalui iklan-iklan di media sosial. Usman, seorang pejabat Kominfo, menyatakan bahwa konten judi online paling banyak beredar di platform media sosial Meta atau Facebook.
Kominfo telah menyurati Meta terkait banyaknya konten judi online yang beredar di platform tersebut. Mereka meminta Meta untuk menurunkan atau melakukan take down terhadap berbagai konten judi online yang ada di platform-nya.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, berikut adalah daftar 15 game HP yang ternyata mengandung unsur judi online:
- Domino Qiu Qiu
- Topfun
- Pop Domino
- MVP Domino
- Pop Poker
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
- Ludo Dream
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
- Poker Texas Boyaa
- Poker Pro.id
- Pop Big2
- Pop Gaple