Jakarta – Sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur kabupaten/kota akan disahkan pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis besok. Puluhan RUU ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan pada pembahasan tingkat I oleh Komisi II DPR dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, yang diadakan pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, semua fraksi menyatakan setuju untuk membawa 79 RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan. Selain persetujuan dari Komisi II, persetujuan juga diberikan oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebagian besar dari 79 RUU tersebut merupakan dasar hukum untuk pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota. Menurutnya, aturan ini perlu disahkan untuk memudahkan penataan ulang administrasi di daerah.
Doli menambahkan bahwa masih terdapat Undang-Undang tentang daerah yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 dan aturan yang berlaku sejak era Republik Indonesia Serikat. Oleh karena itu, pembaruan ini dianggap penting untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
RUU yang mengatur soal pembentukan daerah ini, menurut Doli, hanya mengubah ketentuan seperti nomenklatur nama daerah, geografis, karakteristik budaya, dan penataan cakupan wilayah. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan daerah.