HALUAN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas tarif gratis untuk penggunaan layanan transportasi umum kepada sejumlah kelompok masyarakat. Total ada 15 golongan yang berhak menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Aturan ini menjadi dasar pemberian tarif nol rupiah kepada warga Jakarta yang masuk dalam kriteria tertentu.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui situs resmi Pemprov.
Fasilitas ini juga menjadi bagian dari strategi untuk menurunkan penggunaan kendaraan pribadi dan memperbaiki kondisi lalu lintas serta kualitas udara di Jakarta.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” tambah Syafrin.
Adapun 15 kelompok yang berhak menggunakan angkutan umum gratis di ibu kota antara lain:
- Pegawai negeri sipil Pemprov DKI dan para pensiunan
- Pegawai kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov
- Siswa pemilik KJP Plus
- Pekerja bergaji setara UMP yang memiliki rekening Bank DKI
- Penghuni unit di rumah susun sewa (Rusunawa)
- Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu
- Warga penerima program Raskin yang tinggal di Jabodetabek
- Personel TNI dan Polri
- Veteran yang pernah bertugas untuk Republik Indonesia
- Individu dengan disabilitas
- Warga lanjut usia di atas 60 tahun
- Pengurus tempat ibadah
- Guru PAUD
- Petugas pemantau jentik nyamuk (Jumantik)
- Anggota aktif Tim Penggerak PKK