HALUAN.CO – Jaksa penuntut Korea Selatan secara resmi mengajukan surat perintah penahanan terhadap Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, pada Kamis (7/8/2025). Permohonan ini diajukan hanya satu hari setelah Kim menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan kasus suap dan manipulasi saham.
Penahanan ini diajukan saat Yoon sendiri masih dalam status tahanan karena aksi kontroversialnya mendeklarasikan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang sempat menangguhkan sistem pemerintahan sipil hingga parlemen mencabut keputusan itu.
“Kami mengajukan permohonan surat perintah penangkapan untuk Kim pada pukul 13.21 (0421 GMT),” ujar jaksa khusus Oh Jung Hee dalam jumpa pers, sebagaimana dilaporkan oleh AFP.
Oh menyebut Kim terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan investasi pasar modal serta pelanggaran dalam pengelolaan dana politik.
Apabila pengadilan menyetujui penahanan Kim, maka ini akan menandai kali pertama dalam sejarah Korea Selatan bahwa mantan presiden dan ibu negara ditahan secara bersamaan.
Jaksa Oh menambahkan bahwa penyidik sempat berusaha menghadirkan Yoon Suk Yeol untuk diperiksa dalam konteks kasus Kim, tetapi kembali gagal karena Yoon menolak dengan keras, bahkan menimbulkan kekhawatiran akan risiko keselamatan.
Pekan sebelumnya, Yoon juga dilaporkan menolak diperiksa dengan tindakan dramatis—berbaring di lantai sel dalam kondisi hanya memakai pakaian dalam.
Kim Keon Hee sendiri baru saja menjalani pemeriksaan panjang sehari sebelum permintaan surat penahanan diajukan.
“Saya dengan tulus meminta maaf telah menyebabkan masalah, meskipun saya adalah orang yang tidak penting,” ucap Kim di depan kantor kejaksaan saat itu.
Media lokal melaporkan bahwa Kim menyangkal semua tuduhan selama penyidikan. Meski namanya telah lama dikaitkan dengan isu manipulasi saham, keterlibatan langsungnya masih menjadi perdebatan hukum.