HALUAN.CO – Oknum anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri.
Pelaku dijalankan modus dengan menawarkan agar anak korban bisa bergabung ke Polri melalui jalur penghargaan dengan imbalan uang sebesar sekitar Rp 300 juta.
Korban adalah seorang PNS dari Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2024 ketika pelapor bertemu pelaku di wilayah Kabupaten Serang.
Pelaku berjanji memasukkan anak pelapor ke Polri namun gagal memenuhi janji. Laporan resmi akhirnya dibuat pada Juli 2025 oleh korban ke Polda Banten dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Setelah pemanggilan yang tidak dipenuhi, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Kepolisian pun meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberi informasi terkait lokasi pelaku dan telah menyebar identitas serta ciri fisik pelaku supaya segera dapat ditangkap.
Kasus ini bukan hanya menunjukkan tindakan kriminal individu tetapi juga menjadi sorotan terhadap sistem seleksi yang seharusnya terbuka dan adil.
Masyarakat diingatkan agar tetap berhati-hari terhadap tawaran “jalur cepat” ke Polri dan menggunakan jalur resmi untuk berbagai proses rekrutmen.
