HALUAN.CO – Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan kebijakan inovatif berupa izin tinggal tak terbatas yang ditujukan bagi mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri. Program ini diperkenalkan melalui skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai alternatif bagi diaspora yang selama ini terhambat oleh kebijakan kewarganegaraan tunggal di Indonesia.
Program ini segera menarik perhatian publik, terutama komunitas diaspora yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 8 juta orang di berbagai negara. Pertanyaannya, apa sebenarnya makna dari izin tinggal tak terbatas ini? Mengapa program ini begitu penting? Dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan Indonesia dengan warganya di luar negeri?
Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, warga negara yang ingin menjadi warga asing harus melepaskan status WNI-nya, dan sebaliknya. Hal ini menjadi kendala bagi diaspora yang ingin tetap terhubung dengan Indonesia, baik untuk bekerja, mengembangkan bisnis, maupun sekadar tinggal dekat keluarga.
Program GCI menawarkan solusi berupa izin tinggal permanen, yang tidak memerlukan pembaruan VISA setiap tahun, serta hak untuk keluar-masuk Indonesia dengan lebih fleksibel. Meskipun tidak setara dengan kewarganegaraan, status ini memungkinkan mantan WNI dan keturunan memiliki hubungan yang lebih stabil dengan Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Izin Ini?
Program izin tinggal tak terbatas ini ditujukan untuk mantan WNI yang telah melepas kewarganegaraan, anak atau cucu dari WNI yang lahir di luar negeri, serta keturunan Indonesia yang ingin kembali membangun koneksi ekonomi, sosial, atau budaya. Skema ini memastikan diaspora tetap memiliki ruang legal untuk tinggal, bekerja, dan berkontribusi tanpa harus kembali menjadi WNI.
Dengan izin ini, pemegang GCI dapat menikmati fasilitas seperti tinggal tanpa batas waktu, akses bekerja di sektor-sektor tertentu, kemudahan membuka usaha, akses mendapatkan izin investasi, dan status hukum yang lebih stabil dibanding pemegang KITAS/KITAP biasa. Dalam konteks ekonomi, Indonesia ingin menarik diaspora yang memiliki modal, keahlian profesional, jejaring global, dan kemampuan membangun industri kreatif atau digital. Program ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat keterlibatan diaspora dalam pembangunan nasional.
Banyak negara melakukan hal serupa untuk “memanggil pulang” talenta global mereka. Korea Selatan, Jepang, India, dan Tiongkok memiliki berbagai skema khusus diaspora. Indonesia ingin berada pada jalur yang sama: memanfaatkan potensi diaspora sebagai jembatan ekonomi, budaya, dan inovasi. Bagi keturunan Indonesia yang lahir dan besar di luar negeri, program GCI membuka pintu kembali untuk tinggal di tanah leluhur, melakukan riset, membangun usaha, atau mengembangkan karier di Indonesia.
Perbedaan dengan Kewarganegaraan
Meskipun memiliki banyak keuntungan, izin tinggal tak terbatas tidak menyamai status WNI. Pemegang izin ini tidak memiliki hak pilih, tidak bisa menduduki jabatan publik, dan tidak mendapatkan paspor Indonesia. Dengan kata lain, posisi mereka lebih dekat ke “penduduk tetap” (permanent resident), bukan warga negara. Namun dalam konteks hubungan jangka panjang dengan Indonesia, status ini sudah cukup membuka akses yang selama ini sulit didapatkan diaspora.
Mengapa Program Ini Penting untuk Indonesia?
Ada beberapa alasan strategis di balik peluncuran GCI:
- Meningkatkan investasi diaspora: Diaspora memiliki potensi besar dalam investasi startup, UMKM, dan industri kreatif.
- Mendorong transfer teknologi dan pengetahuan: Banyak mantan WNI bekerja di perusahaan global dengan teknologi tinggi.
- Memperkuat hubungan Indonesia dengan keluarga besar diaspora: Selama ini hubungan tersebut sulit karena batasan aturan imigrasi.
- Mendukung diplomasi budaya dan ekonomi: Diaspora adalah aset penting diplomasi modern.
Izin tinggal tak terbatas melalui program GCI adalah langkah besar yang memberikan win-win solution bagi Indonesia dan diaspora. Program ini memperkuat koneksi warga keturunan Indonesia di luar negeri, membuka peluang kontribusi dalam ekonomi nasional, dan menjaga hubungan tanpa mengubah aturan kewarganegaraan tunggal. Dengan skema ini, mantan WNI dan keturunan akhirnya memiliki jembatan legal yang jelas untuk kembali menjalin hubungan dengan Indonesia tanpa harus mengubah status kewarganegaraan.
