Haluan.co – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyusun inventarisasi masalah dalam RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Melalui kegiatan pemantauan dan peninjauan UU, PPUU DPD RI melakukan klasterisasi pengelolaan sumber daya alam yang menjadi fokus untuk diintegrasikan dalam rumusan RUU Sistem Pengelolaan SDA.
Klasterisasi tersebut diantaranya valuasi dan klasifikasi jenis sumber daya alam, penataan ruang dan pertanahan, penatakelolaan dan pengusahaan SDA yang berkeadilan, konservasi pasca eksploitasi, dan kelembagaan.
“PPUU DPD RI akan memperkaya substansi pengaturan di bidang penatakelolaan sumber daya alam yang konstitusional dalam menyusun RUU Sistem Pengelolaan SDA,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni, saat membuka RDP dalam rangka inventarisasi materi RUU Sistem Pengelolaan SDA dengan Mantan Wakil Menteri ESDM Periode 2016-2019 Arcandra Tahar dan Pakar SDA dari Universitas Indonesia Teguh Kurniawan, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/3/2023).
Pada RDP tersebut, Mantan Wakil Menteri ESDM Periode 2016-2019 Arcandra Tahar mencermati bahwa spirit RUU Pengelolaan SDA haruslah mendasari empat hal yaitu, pemanfaatan sumber dana alam untuk dikelola oleh putera puteri terbaik bangsa, menggunakan teknologi yang diciptakan sendiri dan melakukan pendanaan dari dalam negeri sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Empat hal yang harus ada dalam pengelolaan SDA kita kalau ingin pemanfaatan sebesar-besarnya harus mencermati empat hal tersebut, sesuai cita-cita founding father kita,” ungkap Arcandra Tahar.
Sementara itu, Pakar Sumber Daya Alam dari Universitas Indonesia Teguh Kurniawan menambahkan bahwa penatakelolaan SDA yang berkeadilan di Indonesia mempunyai banyak tantangan yang harus dihadapi.
Tantangan tersebut menurut Teguh Kurniawan diantaranya fungsi lingkungan, pembangunan berkelanjutan, politik lingkungan, tata kelola lingkungan, pemanfaatan teknologi geospasial, sinkronisasi kebijakan.
“Pengawasan, perizinan, integrasi kebijakan, perencanaan, kebijakan, serta demokrasi dan partisipasi harus menjadi fokus perhatian, dalam penyusunan RUU Pengelolaan SDA,” urai Teguh Kurniawan.
PPUU DPD RI melihat terdapat pengaturan dalam undang-undang terkait tata kelola sumber daya alam yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosioligis dan perkembangan dinamika global yang saat ini terjadi, serta adanya perubahan akibat terbitnya perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pengelolaan sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi pasal 33, bahwa bumi air dan kekayaan alam didalamnya “dikuasai oleh negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, belum dirasakan oleh bangsa Indonesia,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni. ***