HALUAN.CO – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri agar Indonesia memiliki kembali sistem ketatanegaraan yang benar sebagaimana para pendiri bangsa ini telah meletakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca Indonesia merdeka.
Bamsoet mendukung gagasan Megawati agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya,” ujar Bamsoet usai menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).
Hadir antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menhub Budi Karya Sumadi serta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, ketika negara-bangsa dewasa ini terus menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ideologi yang coba menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila, gagasan atau pemikiran tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan menjadi sangat jelas relevansinya.
Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945. Dan, atas nama kedaulatan rakyat pula, MPR pun kembali berwenang menerbitkan Ketetapan (Tap) MPR yang mengikat (regeling). Terutama kebutuhan akan Tap MPR untuk merespons dan menangani krisis politik atau krisis konstitusi.
“MPR pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menegaskan, faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali. Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat atau regeling. Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).
“Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi,” tandas Bamsoet.
Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, sangat relevan jika MPR RI kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan subjektif superlatif itu penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).
“Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,’ pungkas Bamsoet. (*)