BAP RI Mediasi Masalah Sengketa Rumah Dan Tanah Antara APRTNI dan Pensiunan PNS PJKA dengan PT KAI

2 mins read

Haluan.co – Badan Akuntabilitas Publik (BAP DPD RI) melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah dan tanah yang ditempati masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA) dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah berlangsung lama sejak 2007 dan belum menemukan titik terang sampai saat ini.

Dirinya pun berharap permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak terkait, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“BAP DPD RI dengan kewenangannya yang terbatas bukanlah lembaga negara penyelesaian masalah, namun yang dapat dilakukan adalah memediasi pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” ujar Ajiep dalam RDPU yang digelar di ruang rapat Majapahit, Gedung B DPD RI, Lantai II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/05/23).

BAP DPD RI juga akan terus mendorong penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di daerah, salah satunya terkait permasalahan antara APRTNI dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA) dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

“Juga dibutuhkan komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan konflik dan sengketa pertanahan agar lebih berkeadilan dan reforma agraria menjadi salah satu gantungan harapan untuk penyelesaian yang adil dan tuntas, yang memiliki semangat keberpihakan yang jelas terhadap hajat hidup dan kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Andre Rosiade: Pembangunan IKN Nusantara Sebarluaskan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI asal NTB Ahmad Sukisman berpendapat bahwa perlu dicarikan jalan terbaik atas permasalahan tersebut. Salah satunya dengan memberikan ganti rugi atau ganti untung dan jika perlu menyiapkan relokasi bagi masyarakat yang telah menempati lahan tersebut dalam waktu yang cukup lama.

“Bagaimanapun masyarakat telah menempati rumah atau lahan tersebut selama bertahun-tahun sehingga perlu mendapatkan perlindungan sebagai warga negara, yaitu diberikan ganti untung atau dilakukan relokasi ke tempat yang layak demi kelangsungan hidup keluarga mereka,” ucap Sukisman.

Senada dengan Sukisman, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Sanusi Rahaningmas berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan. Ia menilai masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari negara.

“Masyarakat berhak mendapat keadilan, bagaimanapun masyarakat merupakan bagian dari negara ini dan perlu mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Sanusi.

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna mengatakan bahwa PT. KAI perlu mengiventarisir lahan-lahan aset milik negara untuk mempermudah pendataan lahan dan peruntukannya.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan pendataan seberapa lama lahan tersebut ditempati,” imbuh Emma.

Berita Lainnya  Wow! Tito Ungkap Rahasia Orang Titipan di KPUD, Netralitas Terancam?

Anggota APRTNI Yunheri yang merupakan salah satu anak dari pensiunan PJKA mengungkapkan, dirinya menempati rumah dinas sudah sejak lama. Menurutnya aturan perusahaan PJKA dengan PT. KAI berbeda. Ia menilai bahwa rumah yang ditempatinya merupakan hadiah dari negara, merujuk aturan bahwa pegawai negeri dapat memiliki rumah dinas dengan membelinya dan dia memiliki buktinya.

“Dan tidak ada aturan pengambilan alihan aset tersebut. Sesuai PP No.19 Tahun 1998 Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan,” ucapnya.

Sedangkan menurut Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI Sandry Pasambuna menyatakan bahwa perusahannya dituntut untuk melakukan upaya penyelamatan dan optimalisasi aset termasuk tanah dan bangunan milik PT KAI, salah satunya adalah lahan yang ditempati oleh masyarakat APRTNI dan dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA). Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan operasional PT. KAI terhadap masyarakat pengguna jasa layanan kereta api. Dirinya pun menawarkan solusi atas permasalahan tersebut, yaitu dengan konsep persewaan.

“Sebagai win-win solution, PT. KAI menawarkan solusi persewaan dengan penghuni rumah guna optimalisasi pendayagunaan aset PT. KAI di luar prasarana pokok kereta api,” jelasnya.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot