Haluan.co – Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2022 di provinsi Sulawesi Selatan.
Novita Annakota selaku Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang juga senator Provinsi Maluku dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan daftar rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022, bahwa, “Provinsi Sulawesi Selatan memuat 21 temuan dengan nilai sebesar Rp 72,76 miliar dan 82 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 71,6 miliar”.
Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu diantara keluaran dari kunjungan kerja DPD RI adalah memperoleh informasi terkait kendala tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas temuan hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah pada IHPS II Tahun 2022.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, menyatakan bahwa, “Pada entitas wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah temuan sebanyak 9324 temuan senilai Rp3,31 triliun dan jumlah rekomendasi sebanyak 24456 rekomendasi senilai Rp2,37 triliun” ucap Amin.
Terkait rencana aksi tindak lanjut LHP, beliau menyatakan bahwa terdapat 5 tahapan, yakni “kegiatan tindak lanjut, penentuan person in charge (PIC), penjadwalan pelaksanaan tindak lanjut, pembuatan dokumen pendukung tindak lanjut, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara/daerah” lanjutnya.
Gusti Farid Hasan Aman, Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan, bertanya kepada BPK Sulsel terkait dengan salah satu presentasi, “Apa saja contoh temuan berulang?”.
Selaras dengan pertanyaan tersebut, Novita Annakota, juga bertanya, “Kendala yang dihadapi oleh Pemda untuk menindaklanjuti temuan berulang? Apakah ada kendala itikad baik atau regulasi?” tanyanya kepada BPK RI.
Selain itu, Novita juga bertanya dari sisi BPK RI, ”Apakah ada aturan internal di BPK untuk mengidentifikasi barang tertentu sehingga tidak terjadi temuan berulang?” pungkas senator Provinsi Maluku tersebut.
Evi Zainal Abidin, senator dari Jawa Timur, menyatakan bahwa ada ketimpangan pengelolaan dan kinerja keuangan daerah antara BPK Provinsi Sulawesi Selatan dibandingkan BPK Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, “Apa prestasi utama BPK Sulsel terkait masih banyaknya kendala pengelolaan keuangan pada Pemkot/Pemkab di Sulsel?” tanya Evi kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
Senator DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, bertanya, “Apa rata-rata temuan BPK RI Perwakilan Sulsel dari tahun ke tahun?” Alasannya, lanjutnya, dengan mengetahui kecenderungannya, maka treatment-nya bisa lebih baik. Kemudian, “Apa langkah terbaik yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan pencegahan atas tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah?” tanyanya kembali kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
Sukiryanto, Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa ada penegak hukum yang ingin mendahului hasil pemeriksaan BPK RI, yakni masuk saat audit BPK RI sedang berlangsung. Beliau bertanya “Bagaimana respon BPK RI terhadap hal tersebut?”.
Senator Provinsi Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharudin Lopa, menyampaikan bahwa pemberian opini dipengaruhi nilai temuan dan materialitasnya.
Terkait hal tersebut, “Apakah opini bisa tergantung jumlah temuan? Atau bagaimana?” ujarnya secara penasaran. Selain itu, “UU BPK menyatakan bahwa tindak lanjut dilakukan maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Misal, ada rekomendasi pengembalian kerugian negara yang telah direspon sebelum 60 hari tersebut, bagaimana penyelesaian pengembalian negara untuk melakukan pelunasan tersebut?” tutup beliau.
Amirul Tamim, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara terdapat sebagian pemda yang kelabakan ketika pemerintah pusat melakukan refocusing anggaran.
“Bagaimana masukan BPK RI terhadap Pemda atas hal tersebut?” tanyanya kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
Selain itu, “Saya yakin adanya kehadiran BPK RI membuat pengelolaan keuangan daerah semakin baik” tutupnya dalam mengapresiasi kinerja BPK RI di daerah.
Anggota Komite IV dari Provinsi Sulawesi Tengah, A.S. Malonda, bertanya, “Opini WTP namun masih terdapat banyak temuan.
Dampak dari pemeriksaan, secara politis, menjadi bahan publikasi Pemda kepada masyarakat” ucapnya melihat kondisi di daerah. Kemudian, beliau bertanya mengenai respon BPK RI terhadap hal tersebut.
Maya Rumantir, Senator dari Sulawesi Utara, bertanya, “Bagaimana BPK RI Sulsel melihat masih banyaknya kebocoran sana-sini di Pemda? Bagaimana pandangan BPK Sulsel terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI) di Sulsel?” tanyanya kepada BPK RI Perwakilan Sulsel.
Sebagai koordinator kunjungan DPD RI di Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, Senator Sulawesi Selatan menyatakan bahwa, “Kami siap memberikan dukungan pengawasan BPK RI terhadap Pemerintah Daerah di Provinsi Sulsel”.
Dengan demikian, jumlah temuan berulang dapat berkurang di Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat kunjungan kerja ini dilanjutkan dengan diskusi lebih intens antara BPK Sulawesi Selatan dan Komite IV DPD RI serta ditutup oleh Sukiryanto selaku pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasinya atas pemaparan serta diskusi yang berlangsung dari BPK Sulawesi Selatan di dalam forum.
Beliau menekankan bahwa hasil rapat kerja mengenai pengawasan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan akan menjadi salah satu bahan dalam dokumen pertimbangan DPD RI dan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama BPK RI dan instansi lainnya di tingkat pusat.***