Haluan.co – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kecukupan pasokan gas untuk domestik dan tidak ada kebijakan menaikkan harga gas di hulu.
Berdasarkan data SKK Migas, di beberapa daerah seperti Jawa Timur terdapat kelebihan pasokan gas, karena produksi diatas konsumsi gas untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro.
“Hingga saat ini dapat dipastikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu. SKK Migas juga memastikan bahwa produksi gas nasional cukup untuk memenuhi pasokan gas domestik, termasuk pasokan gas pipa di Sumatera maupun dalam bentuk LNG”, kata Hudi di Jakarta (17/8).
Hudi menambahkan bahwa produksi gas secara nasional melebihi konsumsi gas domestik yang saat ini menyerap sekitar 67% dari produksi gas yang ada.
SKK Migas meyakinkan industri hulu migas mendukung penuh upaya meningkatkan penyerapan gas domestik.
“Dalam waktu dekat akan onstream 6 proyek gas di semester kedua 2023 yang total kapasitasnya mencapai sekitar 394 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) yang berasal dari proyek optimasi pengembangan lapangan (OPL) Baronang Gas, GBFCP Premier Oil, Seng Compressor, Segat Compressor, LTRO 18 Medco Grissik dan MAC HCML”, ujar Hudi.
“Pasokan gas secara nasional diperkirakan akan bertambah lebih besar lagi dengan proyek gas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Tangguh Train 3. Alokasi gas dari Tangguh Train 3 diprioritaskan untuk domestik, sehingga dapat dipastikan kebutuhan gas domestik dapat terpenuhi secara keseluruhan”, tegas Hudi.
Terkait adanya perbedaan harga gas di lapangan, Hudi menyampaikan bahwa setiap lapangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan memiliki keekonomian yang berbeda pula.
Oleh karenanya, Hudi menyampaikan bahwa semisal ada pergerakan gas di satu lapangan tidak akan mempengaruhi lapangan gas lainnya.
Hudi menjelaskan bahwa SKK Migas memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk menekan harga gas di hulu seperti evaluasi berjenjang dan kebijakan-kebijakan fiskal, serta melaksanakan ketentuan Harga Gas secara khusus sebagaimana ketentuan Pemerintah pada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas memerlukan sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan gas bisa diterima oleh pengguna akhir dengan harga wajar, termasuk partisipasi dari pihak Hilir yang menyalurkan gas tersebut kepada pengguna akhir.***