Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono. Hal ini dikarenakan kelalaian dan tidak transparansi terkait penanganan kasus kematian Afif Maulana (13). Menurut mereka, Kapolda Sumbar telah menghalang-halangi penegakan hukum dan melindungi anggota polisi yang diduga menyiksa Afif hingga tewas.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, dalam keterangan pers pada Selasa (2/7/2024), menyatakan, “Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Irjen Suharyono dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat.” Tuntutan ini muncul karena adanya dugaan bahwa Kapolda Sumbar tidak menjalankan tugasnya dengan transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Selain pencopotan Kapolda, Kapolri juga diminta untuk memberhentikan para terduga pelaku yang terlibat dalam praktik penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana. Polda Sumbar juga mendapat kecaman atas aksi intimidasi yang dilakukan terhadap pers dan masyarakat selama proses pengungkapan kematian Afif.
Indira juga menegaskan, “Mendesak agar Polda Sumbar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan tak profesional dalam proses penegakan hukum dan mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi korban.” Menurutnya, tindakan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.