Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis. Suami dari aktris terkenal Sandra Dewi ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menyeret 21 orang lainnya. Tidak hanya itu, Harvey juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), muncul dugaan bahwa Harvey Moeis memiliki jet pribadi. Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa jika jet tersebut terbukti hasil dari korupsi, maka akan disita oleh negara.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa jet pribadi yang selama ini disebut-sebut milik Harvey Moeis ternyata bukan atas namanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR terdaftar di San Marino dan dimiliki oleh perusahaan Regal Meters Limited Ltd. Jet tersebut dioperasikan bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dari tahun 2019 hingga 2022.
Harli Siregar juga menambahkan bahwa Harvey Moeis bukanlah penyewa jet pribadi tersebut. Namun, namanya tercatat sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat itu.
Meskipun Harvey Moeis sering menggunakan jet pribadi tersebut, Harli memastikan bahwa Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang. Namun, besaran nominal yang dibayarkan belum diungkapkan.
Lebih jauh, Harli memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh Harvey Moeis. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.