PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait permintaan keluarga Afif Maulana dan kuasa hukumnya dari LBH Padang untuk melakukan ekshumasi atau otopsi ulang terhadap jasad bocah berusia tiga belas tahun tersebut. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah tersebut guna mengusut tuntas penyebab kematian Afif Maulana.
“Terkait ekshumasi ulang, Polda Sumbar sangat mendukung selama itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan sehingga kasus ini cepat selesai,” ujar Dwi saat bertemu dengan peserta unjuk rasa di halaman Mapolda Sumbar pada hari Selasa, 9 Juli 2024
Dwi mengungkapkan bahwa rencana ekshumasi dan otopsi ulang untuk mengungkap penyebab pasti kematian Afif Maulana awalnya memang sempat dimunculkan oleh keluarga Afif Maulana dan LBH Padang selaku kuasa hukum.
LBH Padang meminta dilakukan otopsi ulang atau ekshumasi kepada jasad Afif Maulana untuk membuktikan beberapa kejanggalan terkait kematian Afif Maulana. Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menyatakan bahwa keluarga Afif Maulana sudah setuju dan sangat mendukung dilakukannya otopsi ulang guna membuat terang penyebab kematian buah hati mereka.
“Kita mendorong ekshumasi, keluarga sudah setuju. Proses ini sangat penting untuk melihat apa yang terjadi sebenarnya,” ujar Diki kepada Haluan, Kamis (4/7/2024) lalu.
Diki Rafiqi menegaskan bahwa ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana akan menjawab tuntas apakah sangkalan polisi yang menyatakan patahnya enam tulang rusuk Afif Maulana disebabkan karena jatuh dari ketinggian jembatan Kuranji benar atau tidak.