Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sifat asuransi kendaraan yang sebelumnya bersifat sukarela akan berubah menjadi wajib. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menetapkan bahwa asuransi kendaraan dapat diwajibkan bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Ogi menyatakan bahwa praktik asuransi wajib ini sudah diterapkan di berbagai negara lain dan terbukti efektif dalam mengurangi kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.
Ogi menambahkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir. Namun, tantangan utama adalah mekanisme penerapan asuransi wajib ini.
Terkait harga premi, Ogi menjelaskan bahwa besaran premi akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut dalam asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan semakin murah. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak pemilik kendaraan dalam program asuransi wajib ini.