RUU Pelindungan PRT: Kenapa Harus Segera Disahkan?

1 min read

Jakarta – Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mendesak agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan oleh DPR dan pemerintah. RUU ini telah mandek selama 20 tahun, menunggu kepastian hukum yang tak kunjung datang.

Perwakilan jaringan masyarakat sipil, Jumisih, menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada 21 Maret 2023, hingga kini RUU tersebut belum mendapatkan jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan Puan Maharani terhadap masyarakat kecil.

Menurut Jumisih, Puan Maharani seharusnya sejalan dengan ajaran Presiden RI pertama, Sukarno, yang tertuang dalam bukunya “Sarinah”. Dalam buku tersebut, Sukarno menyerukan kepada masyarakat untuk menghormati orang kecil. Nama “Sarinah” sendiri diambil dari pengasuh Sukarno saat masa kecil, yang dianggap sebagai sosok yang memberikan kasih sayang dan mengajarkannya untuk mencintai orang kecil. Pentingnya peran pekerja rumah tangga tergambar jelas dari cerita Sukarno dan Sarinah.

Berita Lainnya  Kasus Penipuan Pinjaman Online di Gorontalo, Polisi Ungkap Korban Sempat Kirim Uang Rp3,2 Juta

Jumisih menegaskan bahwa perlindungan PRT merupakan isu yang sangat mendesak. Hingga kini, PRT belum mendapatkan pengakuan dari negara sebagai pekerja.

Jumisih menyebutkan bahwa mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan yang masih bekerja dalam situasi kerja yang tidak layak. Sebagian besar PRT bekerja selama 16 jam per hari. Selain itu, PRT juga sangat rentan menjadi korban kekerasan. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2017-2022, terdapat sekitar 3.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal, 2.031 kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.

Jaringan masyarakat sipil mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam aksi mendorong disahkannya RUU PPRT pada 15 Agustus 2024. RUU PPRT pertama kali didorong untuk dibahas sejak 2004, tetapi hingga kini pembahasan dan pengesahannya masih belum jelas.

Berita Lainnya  Viral Rancangan Proyek Jalan KIT Batang Jawa Tengah Tanpa Trotoar, Warganet: Abis Nyebrang Lompatin Parit

Sejak 2004, RUU PPRT hanya keluar-masuk dari daftar Prolegnas DPR RI. Selama itu pula, para PRT menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi saat ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor