Jakarta – Sebuah lembaga bernama “People Court” telah mengeluarkan surat penangkapan simbolis terhadap Presiden China, Xi Jinping. Langkah ini diambil terkait sejumlah tuduhan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan kemanusiaan” di Tibet, dan tuduhan “genosida” terhadap warga Uighur di Xinjiang.
Surat penangkapan tersebut pertama kali dikeluarkan pada 12 Juli lalu, sebagaimana dilaporkan oleh Radio Free Asia (RFA) pada Selasa (23/7/2024). People Court sendiri adalah sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.
Anggota peradilan People Court termasuk mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp, pensiunan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, Zak Yacoob, serta pengacara konstitusi dan aktivis hak asasi manusia dari Sri Lanka, Bhavani Fonseka.
Meskipun People Court tidak memiliki kewenangan hukum resmi, proses persidangannya bertujuan untuk menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak China mengenai pemberitaan tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa bagi China, Taiwan hingga Xinjiang merupakan bagian dari wilayahnya yang tidak boleh memisahkan diri.
People Court merupakan inisiatif dari kelompok hak asasi manusia Cinema for Peace, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina, dan Ben Ferencz. Ferencz adalah pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa terakhir yang masih hidup dari persidangan para pemimpin senior Nazi di Nuremberg pasca Perang Dunia II.