Fakta Mengejutkan dari Kasus Afif Maulana Terungkap!

1 min read

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah mengungkapkan hasil investigasi lanjutan mereka terkait kasus kematian tragis seorang siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan hasil investigasi tersebut, LBH Padang menyimpulkan bahwa Afif dan 18 orang lainnya diamankan bukan saat tawuran, melainkan karena dugaan akan terjadinya tawuran.

LBH Padang menjelaskan bahwa awalnya terjadi kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan orang dewasa dengan tim kepolisian di simpang empat Ampang-Durian Tarung. Kejadian ini melibatkan sekitar 30 motor yang dikendarai oleh anak-anak dan orang dewasa.

Salah satu hasil investigasi lainnya adalah terkait tuduhan Kapolda Sumbar yang menyebut Afif memegang pedang. LBH Padang menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah keliru.

LBH Padang juga mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) telah diubah. Sejak mayat Afif ditemukan, seharusnya TKP dipasangi garis polisi (police line). Namun, setelah 17 hari dari kematian Afif, tim LBH Padang tidak menemukan garis polisi di bawah jembatan Kuranji. Bahkan, tim LBH Padang menanyakan kepada pekerja proyek mengenai lokasi penemuan mayat Afif.

Berita Lainnya  Anies Kaget! Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ada Apa?

LBH Padang mengaku diingatkan untuk tidak masuk ke dalam sungai karena kedalamannya telah bertambah akibat pengerukan oleh ekskavator.

Di sisi lain, permohonan ekshumasi terhadap Afif juga belum diproses hingga saat ini. Proses ekshumasi ini dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM RI. Pada 16 Juli 2024, KPAI mengirimkan surat untuk mempercepat ekshumasi dan meminta kepolisian untuk menjadikan hasil ekshumasi sebagai kegiatan pro justicia.

LBH Padang mengungkapkan bahwa tiga orang saksi dewasa telah diperiksa oleh penyidik Polresta Padang. Saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa di punggung Afif ditemukan tiga memar besar di bagian punggung kirinya serta kekerasan tumpul sepanjang 4-10 cm di punggung kiri dan kanannya.

Selain itu, LBH Padang menyebutkan bahwa dua orang anak juga telah diperiksa. Salah satu saksi mengetahui bahwa Afif berada di jembatan dan dikerumuni oleh tiga orang polisi yang berjarak 14 meter dan mendengar suara minta ampun. Berdasarkan kesaksiannya, saat itu saksi dikumpulkan di jembatan bersama enam orang lainnya. Di dekatnya terdapat dua orang polisi, salah satunya diduga bernama Aseng, dan satu lagi memegang handphone untuk merekam kejadian.

Berita Lainnya  Peluang Besar, RI Bidik 13 Kerja Sama di Hannover Messe 2023

Lebih lanjut, LBH Padang menyatakan bahwa enam orang anak lainnya telah diperiksa di Propam Polda Sumbar. Anak-anak tersebut juga menjadi korban penyiksaan oleh Paminal dan Imposum di dua lokasi yang berbeda. Kesaksian mereka penting karena mampu mengidentifikasi polisi yang melakukan penyiksaan berupa setrum, sulut rokok, dan penyiksaan lainnya dengan menggunakan gambar atau foto terduga pelaku.

LBH Padang menduga bahwa korban meninggal dunia karena disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang melakukan patroli pencegahan tawuran.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor