Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas langkahnya menerbitkan label bahaya bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut Rahmad, hal ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan BPOM telah berjalan dengan baik.
Rahmad menambahkan, di luar negeri telah ada penelitian yang menunjukkan bahwa air kemasan mengandung senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbonat (PC) yang berbahaya bagi kesehatan. Penelitian ini menjadi dasar penting bagi BPOM untuk mengambil langkah preventif demi melindungi konsumen.
Rahmad juga menganggap wajar adanya penolakan dari kalangan industri terkait kandungan Polikarbonat dalam air minum dalam kemasan. Menurutnya, setiap perubahan regulasi yang berdampak pada industri pasti akan menimbulkan reaksi, namun kesehatan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan aturan baru terkait label pangan olahan berdasarkan risiko bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Dalam peraturan terbaru yang resmi disahkan per 1 April 2024, BPOM mewajibkan pencantuman terhadap potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Peraturan baru BPOM terkait label BPA meliputi penambahan dua pasal yang mengatur tentang kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan. BPOM terus melakukan review standar dan peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pakar di bidang keamanan air dan Kementerian/Lembaga terkait.
Hal ini sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi dan efektivitas penerapan standar dan peraturan yang telah ditetapkan. BPOM berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi demi memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.