Jakarta – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan mobil berpelat RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki jalur busway dan terhalang oleh bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam video tersebut, tampak mobil dinas Yaqut berhenti di belakang bus Transjakarta yang juga sedang berhenti. Hal ini memicu berbagai spekulasi di kalangan netizen mengenai alasan mobil menteri tersebut berada di jalur busway.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Menurut Anna, bus Transjakarta yang berhenti dalam video tersebut sedang mengalami gangguan teknis. Oleh karena itu, personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk mencari jalur alternatif.
Anna juga menegaskan bahwa tidak setiap hari mobil dinas Yaqut menggunakan jalur Transjakarta. Personel Patwal yang mengawal selalu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk memastikan kelancaran perjalanan menteri.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa mobil dinas berpelat RI, mobil pemadam kebakaran, dan ambulans sebenarnya diperbolehkan untuk masuk ke jalur bus Transjakarta. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan bahwa jalur bus Transjakarta (busway) bisa digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara. Hak diskresi atas penggunaan busway hanya diberikan kepada beberapa jenis kendaraan, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan pelat nomor RI.