Rahasia Fully Funded: Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp1 Miliar!

1 min read

Jakarta – Wacana perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu skema yang menjadi sorotan adalah skema fully funded, yang digadang-gadang dapat memberikan dana pensiun hingga Rp1 miliar bagi abdi negara.

Perubahan skema dana pensiun bagi PNS kini tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rancangan ini ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Meskipun kebijakan reformasi sistem pensiun ini telah dirancang, detail skema yang akan digunakan, termasuk rencana pengubahan dari skema pay as you go ke fully funded, belum dibahas secara rinci. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pembentukan rancangan skema pensiunan bagi ASN, termasuk PNS, sangat kompleks sehingga belum bisa diterapkan seketika pada tahun depan.

Berita Lainnya  Ekonom: The Fed Siap Pangkas Suku Bunga 50 Bps di September & Oktober 2024!

Skema fully funded dianggap mampu memberikan dana pensiun hingga Rp1 miliar bagi PNS. Hal ini pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN berjudul “Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS” yang diterbitkan pada September 2017, skema fully funded atau pensiun yang didanai penuh adalah pensiun yang dibayar dengan dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta. Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.

Saat ini, sistem pembiayaan pensiun PNS menggunakan skema pay-as-you-go, yang sepenuhnya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam skema ini, dana pensiun dibayarkan langsung dari anggaran negara tanpa ada dana yang diinvestasikan sebelumnya.

Berita Lainnya  Insentif Pajak Beli Rumah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun oleh Sri Mulyani!

Dalam dokumen KEM-PPKF 2025 edisi pemutakhiran, belum disebutkan secara spesifik skema pensiunan apa yang akan digunakan dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN. Dokumen tersebut hanya menyebutkan bahwa arah reformasi program pensiun bagi pegawai ASN ke depan akan terbagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu perubahan skema program untuk PNS yang sudah ada (existing) dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ