Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal yang mencakup berbagai aspek krusial dalam sektor kesehatan.
Salah satu poin signifikan dalam PP ini adalah Pasal 434 ayat (1) huruf c yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, huruf e dalam pasal yang sama mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
PP ini pun melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi ataupun media sosial. Namun, Pasal 434 ayat (2) memberikan pengecualian bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial jika terdapat verifikasi umur.
PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri. Pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).
Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin menyambut baik terbitnya PP ini sebagai acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia. Budi menjelaskan bahwa ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.