Jakarta – Komedian Kabul Basuki, yang lebih dikenal dengan nama Tessy, merasa dirugikan akibat pernyataan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang menyebut inisial T sebagai dalang judi online di Indonesia.
Pengacara Tessy, Nazarudin Lubis, menyatakan bahwa akibat pernyataan Benny tersebut, kliennya harus memberikan klarifikasi kepada Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa inisial T yang dimaksud bukanlah Tessy. Nazarudin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun, termasuk kasus judi online yang sedang viral.
Nazarudin juga mengungkapkan bahwa dengan dikaitkannya nama Tessy sebagai inisial T, sejumlah kerja sama yang tengah berlangsung menjadi terganggu. Bahkan, proses produksi salah satu proyek film yang sedang dibintangi Tessy terpaksa harus ditunda karena pemberitaan tersebut.
Meskipun merasa dirugikan, Nazarudin menyatakan bahwa kliennya belum berencana melaporkan Benny ke Bareskrim terkait dugaan keonaran atau pencemaran nama baik. Ia hanya meminta agar Benny segera memberikan data dan bukti yang dimiliki kepada penyidik agar isu tersebut tidak semakin melebar.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait sosok T yang disebutnya sebagai dalang judi online di Indonesia. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam, Benny mengaku menjawab 22 pertanyaan dari penyidik dan telah menyerahkan data-data yang dimiliki BP2MI terkait sosok T.
Di sisi lain, Benny menilai terdapat kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan terkait sosok inisial T yang sempat ia sampaikan. Ia mengklaim bahwa inisial T yang dimaksud adalah dalang penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja, yang kemudian disalahartikan sebagai dalang judi online di Indonesia. Benny menjelaskan bahwa korban-korban penempatan ilegal di Kamboja tersebut kemudian dipekerjakan dalam bisnis judi online hingga bisnis scamming online.