Jakarta – Polisi mengungkapkan bahwa mantan admin media sosial dari selebgram ternama, Karin Novilda alias Awkarin, telah mengakui penggelapan uang hasil dari pembayaran endorse.
Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya ditransfer oleh terlapor ke sebuah rekening lain sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening pribadi terlapor. “Uang tersebut ditransfer oleh terlapor ke sebuah rekening lain terlebih dulu. Setelahnya, baru ditransfer ke rekening milik terlapor,” ungkap Wahid.
Wahid menambahkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus dugaan penggelapan ini. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Rencananya, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak yang memberikan endorse,” kata Wahid.
Selain itu, Wahid juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami berapa total kerugian dalam kasus ini. Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Awkarin, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta. “Jika merujuk pada laporan yang dilayangkan Awkarin, disebutkan kerugian sekitar Rp400 juta,” jelas Wahid.
Awkarin telah melaporkan karyawannya yang bertugas sebagai admin ke pihak berwajib terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp400 juta. “Awkarin melaporkan karyawannya yang bertugas sebagai admin ke pihak berwajib terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp400 juta,” tambah Wahid.
Wahid juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Awkarin selaku pelapor. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa terlapor untuk mengusut kasus tersebut. “Kami telah meminta keterangan dari Awkarin selaku pelapor. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa terlapor untuk mengusut kasus tersebut,” tutup Wahid.