Mengapa PP Kesehatan Tertunda? Ini Alasannya!

1 min read

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan pada 26 Juli lalu.

Peraturan Pemerintah ini mencakup 1.072 pasal yang mengatur berbagai aspek penting dalam sektor kesehatan. Mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga pengamanan zat adiktif. Beberapa poin penting yang diatur dalam PP ini diantaranya:

  • Larangan Penjualan Rokok Eceran: PP ini melarang penjualan rokok secara eceran untuk mengurangi aksesibilitas terutama bagi anak-anak dan remaja.
  • Larangan Promosi Susu Formula: Produsen susu formula (sufor) dilarang mempromosikan atau mengiklankan produk mereka untuk mendorong pemberian ASI eksklusif.
  • Perizinan Aborsi dengan Syarat: PP ini juga mengatur perizinan untuk melakukan aborsi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Meskipun PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, implementasinya tidak bisa langsung dilakukan. Diperlukan aturan pelaksana yang harus diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Namun, masa jabatan Budi sebagai Menkes tinggal beberapa bulan lagi karena Presiden Jokowi akan lengser pada 20 Oktober mendatang.

Pengamat Kebijakan Publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, menekankan pentingnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan PP ini. Agus mempertanyakan apakah Budi Gunadi Sadikin mampu menerbitkan Permen dalam waktu yang singkat. Ia juga mengkritisi bahwa pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU sudah dilakukan pada tahun 2023, namun PP baru diterbitkan satu tahun setelahnya.

Pelantikan presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober nanti membuat Budi hanya memiliki waktu satu bulan untuk mengeluarkan Permen. Agus menjelaskan bahwa Peraturan Menteri menjadi penting karena menjadi petunjuk teknis (juknis) untuk melaksanakan sebuah aturan. Merujuk pada PP 28/2024, ada sejumlah aturan yang ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Contoh Aturan yang Memerlukan Permen

  • Penggunaan Susu Formula untuk bayi dan anak: Dalam Pasal 41 PP 28/2024, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Persyaratan Aborsi: Aturan mengenai persyaratan aborsi yang tertuang dalam PP 28/2024 juga akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri.

Agus menyebut bahwa dengan waktu yang terbilang singkat ini, Peraturan Menteri tidak akan mungkin bisa diterbitkan. Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak ada yang tidak mungkin di rezim pemerintahan Jokowi. Terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga mengatakan perlu ada Permen yang diterbitkan sebelum aturan itu bisa dilaksanakan. Selain itu, Trubus juga menyebut harus ada proses sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan itu diterapkan.

Trubus turut menyoroti keputusan Jokowi meneken PP 28/2024 di akhir masa jabatannya. Ia meyakini nantinya akan ada pihak yang mengajukan gugatan terkait PP 28/2024 karena aturan tersebut dianggap merugikan banyak pihak.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ