Revolusi Baru: Pendirian Rumah Ibadah Kini Hanya Butuh Rekomendasi Kemenag!

1 min read

Jakarta – Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat dukungan dari berbagai pihak. Yaqut menyatakan bahwa nantinya pendirian rumah ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menurut Yaqut, aturan baru ini telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan bahwa perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menyambut baik rencana ini. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mendukung wacana yang dilontarkan oleh Yaqut. Gomar menyatakan bahwa rencana ini sejalan dengan usulan PGI yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.

Meskipun mendukung, Pendeta Gomar Gultom masih meragukan apakah perubahan aturan ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah. Gomar menekankan bahwa izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945. PGI juga mempertanyakan sikap para kepala daerah nantinya, mengingat masih ada kasus pendirian rumah ibadah yang dipersulit.

Gomar juga menyebut bahwa persoalan izin rumah ibadah kerap dijadikan komoditas atau alat politik oleh pejabat daerah. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah.

Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo, menyatakan bahwa rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun, Agustinus Heri Wibowo juga menekankan bahwa Kemenag harus memperhatikan pasal lain selain mencoret rekomendasi FKUB. Ia mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB benar-benar akan memudahkan pendirian rumah ibadah, mengingat hal ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah.

Romo Heri menegaskan bahwa para pejabat di pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan aturan di tingkat pusat, implementasinya di tingkat daerah masih memerlukan perhatian khusus.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ