Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak? Ini Alasannya!

1 min read

Jakarta – Penerapan hasil uji emisi sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan dinilai belum tepat. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil dan cenderung menurun.

Pernyataan tegas ini dikatakan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Ia meminta pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk mengkaji kembali aturan tersebut. Menurut Budiyanto, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan hasil uji emisi. Selain itu, masyarakat juga harus menanggung biaya administrasi dan biaya pajak kendaraan.

Budiyanto menjelaskan bahwa dalam mendapatkan hasil uji emisi, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan. Belum lagi, mereka harus menanggung biaya administrasi dan biaya pajak kendaraan yang sudah ada.

Berita Lainnya  Bahlil Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Gelar Doktor!

Budiyanto juga menuturkan bahwa Permendagri yang mewajibkan pembayaran pajak harus melampirkan sertifikat uji emisi nantinya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Budiyanto meminta agar pemerintah bersama pemangku kepentingan mengkaji ulang aturan ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ