Jakarta – Platform X yang dimiliki oleh Elon Musk telah mengajukan gugatan terhadap sekelompok pengiklan besar yang tergabung dalam Global Alliance for Responsible Media (GARM) dengan tuduhan melanggar aturan antimonopoli.
Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan federal di Texas pada Selasa lalu (6/8). Dalam gugatannya, X menuding GARM telah berkonspirasi untuk memboikot iklan di platform mereka.
GARM terdiri dari lebih dari 100 perusahaan terkemuka, termasuk CVS, Unilever, Mars, dan perusahaan energi Denmark Ørsted, yang juga ditetapkan sebagai tergugat dalam sengketa ini.
X mencurigai bahwa GARM secara terorganisir menahan miliaran dolar AS iklan ke Twitter, yang kini dikenal sebagai X. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran para pengiklan bahwa platform tersebut telah menyimpang dari standar keamanan merek setelah diakuisisi oleh Musk pada akhir 2022.
GARM adalah aliansi industri periklanan global yang berpengaruh. Kelompok ini merupakan inisiatif sukarela dari industri periklanan yang dijalankan oleh Federasi Pengiklan Dunia, dengan tujuan membantu merek menghindari iklan mereka muncul di samping konten ilegal atau berbahaya.
Menurut laporan CNN Business, gugatan tersebut berupaya mencegah GARM untuk terus membuat rekomendasi mengenai iklan di X, serta menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.
Gugatan ini juga disebut sebagai upaya terbaru X untuk menghidupkan kembali iklan yang menjadi bisnis intinya. Iklan di X mengalami penurunan drastis setelah platform tersebut dibeli oleh Musk. Banyak merek yang menarik belanja iklan mereka karena takut konten mereka akan ditayangkan bersamaan dengan misinformasi atau ujaran kebencian, yang bahkan terkadang dipromosikan oleh Musk sendiri.
Gugatan ini juga melanjutkan kebiasaan Musk untuk berseteru dengan pengiklan.
Pihak GARM menolak untuk mengomentari gugatan tersebut.