Pemilik Rekening Ini Bakal Diintip Ditjen Pajak! Siap-Siap!

2 mins read

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang dapat diintip oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Nominal pemilik rekening yang dapat diintip oleh Ditjen Pajak adalah sejumlah Rp 1 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018. Peraturan ini menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 yang sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, dalam Pasal 7 PMK tersebut disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalangi DJP mendapatkan akses informasi keuangan akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam Pasal 10A PMK 47/2024 disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor dilarang memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

Berita Lainnya  Email DJP Palsu! Waspada Penipuan Pajak yang Merebak!

Pasal 10A merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Pasal 9 menyebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga ditekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu, pembukaan rekening, transaksi beli, pengalihan bagi nasabah pasar modal, sampai penutupan polis baru juga termasuk dalam larangan ini.

Namun, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku bagi transaksi pemenuhan kewajiban yang telah melalui perjanjian sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Wow! Dana Pilkada Capai Rp37,4 Triliun!

Selain ketentuan tersebut, Pasal 30A PMK 47/2024 juga melarang setiap orang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Setiap orang yang dilarang melakukan persekongkolan menutupi akses informasi perpajakan ke DJP termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.

Bila terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan khusus.

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang baru dalam PMK tersebut untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot