Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu bagi para influencer untuk mempromosikan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa promosi ini harus bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset kripto.
Meskipun tidak melarang, OJK menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para influencer dalam mempromosikan kripto. Hasan Fawzi menyatakan bahwa para influencer diperbolehkan mengedukasi masyarakat tentang aset kripto, asalkan mereka berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara yang telah memiliki izin resmi.
Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai aset kripto. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga citra baik industri aset kripto di mata publik. Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami risiko dan manfaat dari investasi di aset kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto pada periode Januari 2024 sampai Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Selain itu, jumlah pelanggan terdaftar yang berpartisipasi dalam transaksi aset kripto mencapai 20,24 juta orang.
Edukasi menjadi kunci utama dalam promosi aset kripto. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi. OJK berharap bahwa dengan adanya syarat ketat ini, para influencer dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.