Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti pentingnya keseimbangan antara kerja dan kehidupan (work-life balance and well-being) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN Cooperation on Civil Service Matters (ACCSM) ke-22 dan ASEAN Plus Three Cooperation on Civil Service Matters ke-7 (The Heads of Civil Service Meeting for the 7th ACCSM+3). Haryomo hadir sebagai Ketua Delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut.
Dalam penerapan gagasan program ini, BKN telah merumuskan beberapa langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pengembangan Program Pelatihan Kesehatan Mental: BKN berencana mengembangkan program pelatihan bagi ASN yang berfokus pada literasi kesehatan mental. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya menjaga kesehatan mental dalam menjalankan tugas sehari-hari.
- Penerapan Kerja Jarak Jauh dan Jam Kerja Fleksibel: Untuk mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan, BKN mendorong penerapan kerja jarak jauh serta pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu kerja dan waktu pribadi.
- Kebijakan Pembatasan Lembur: BKN juga berencana untuk membuat kebijakan yang membatasi lembur bagi ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kelelahan dan memastikan ASN memiliki waktu istirahat yang cukup.
- Mendorong Cuti Tahunan: Untuk mencegah kelelahan dan meningkatkan produktivitas, BKN mendorong ASN untuk memanfaatkan cuti tahunan mereka. Cuti tahunan dianggap penting untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi ASN.
- Peningkatan Kesejahteraan ASN: BKN berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan.
Selain langkah-langkah di atas, Haryomo Dwi Putranto juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap Rencana Kerja ACCSM+3 periode 2026-2030. Dukungan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di tingkat regional.