Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan sedang mempersiapkan regulasi anyar untuk mengaudit gedung-gedung yang boros energi. Langkah ini diambil karena efisiensi energi pada gedung atau bangunan dapat mengurangi emisi hingga 32%.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa efisiensi energi di gedung-gedung di seluruh Indonesia dapat menekan emisi sebesar 32%. Angka ini merupakan bagian dari target penurunan emisi sektor energi yang diharapkan tercapai pada tahun 2030.
Menurut Eniya, penyusunan aturan baru ini akan merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan audit energi di gedung-gedung.
Eniya mengungkapkan bahwa kegiatan audit energi sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2023. Namun, Kementerian ESDM akan merilis aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Aturan ini akan mencakup pembentukan auditor serta pengaturan pelaksanaan audit pada gedung atau bangunan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi karbon. Dengan adanya audit energi, diharapkan gedung-gedung di Indonesia dapat lebih efisien dalam penggunaan energi, sehingga dapat berkontribusi pada penurunan emisi secara signifikan.
Audit energi merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi dan mengurangi pemborosan energi di gedung-gedung. Dengan audit ini, pemilik gedung dapat mengetahui area mana saja yang membutuhkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi energi. Selain itu, audit energi juga dapat membantu dalam mengurangi biaya operasional gedung.
Auditor energi akan memainkan peran kunci dalam pelaksanaan audit energi. Mereka akan bertugas untuk mengevaluasi penggunaan energi di gedung-gedung dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi. Dengan adanya auditor yang kompeten, diharapkan proses audit energi dapat berjalan dengan efektif dan efisien.