Tragis! 70.000 Pekerja RI Kena PHK, Terjerat Judi Online!

1 min read

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 26.400 orang.

Namun, data ini diduga masih lebih kecil dari kondisi sebenarnya di lapangan.

Aktivis Buruh Nasional, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa jumlah buruh di Indonesia terus menurun akibat gelombang PHK massal yang terus berlanjut. Menurutnya, jumlah korban PHK bisa dua kali lipat lebih besar dari data yang dirilis oleh Kemnaker.

Mirah menjelaskan bahwa banyak buruh yang menjadi korban PHK kini beralih menjadi pelaku wirausaha skala kecil, seperti pedagang makanan kaki lima. Sebagian lainnya beralih menjadi driver online, pekerja serabutan, dan pekerjaan informal lainnya.

Kondisi ini, lanjut Mirah, menambah beban hidup masyarakat, terutama pekerja atau buruh. Akibatnya, daya beli masyarakat terseret dan melemah.

Mirah juga memaparkan sejumlah permasalahan yang dihadapi pekerja dan masyarakat kelas menengah-bawah di Indonesia:

Pertama, kebijakan upah murah yang diterapkan sejak tahun 2015 melalui PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Kedua, kenaikan harga kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar (sembako) yang berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat yang semakin rendah.

Ketiga, munculnya kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat atau buruh, semakin memperburuk kondisi ekonomi buruh dan rakyat. Contohnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Kesehatan, UU Omnibus Law Perbankan, Tambang, Agraria, dan sebagainya.

Keempat, bergesernya Revolusi Industri 4.0 bahkan sudah menjadi 5.0 tanpa diantisipasi oleh pemerintah. Menurut Mirah, ketika proses peralihan teknologi tidak ada perlindungan bagi buruh dari dampak buruknya terhadap keberlangsungan pekerja, sehingga telah memberikan andil semakin terpuruknya nasib buruh.

Kelima, kebijakan pajak yang menekan hidup pekerja. Keenam, pencabutan subsidi yang menyasar rakyat kecil, yang menurut Mirah, makin memperburuk daya beli masyarakat.

Mirah mengatakan, sebagian warga kelas menengah ke bawah sulit untuk menambah penghasilan karena hanya mengandalkan upah yang tidak kunjung memadai untuk hidup layak. Akhirnya, mereka mengambil jalan pintas dengan berharap mendapatkan penghasilan tambahan secara instan atau cepat melalui cara seperti judi online dan pinjaman online.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ