Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
Tessa, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini tidak memenuhi unsur yang diperlukan untuk melanjutkan penyidikan.
Tessa juga menegaskan bahwa penghentian kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik, meskipun Supian Hadi telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Juru bicara yang berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berarti bahwa kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Supian Hadi tidak bisa diusut lagi di masa depan.
KPK menyiarkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012.
Menurut KPK, penerbitan IUP tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).
Pada saat itu, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dasar hukum untuk menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka.