//

Skema Ponzi Kripto Rp 10 T Terbongkar! Regulator AS Gugat NovaTech

1 min read

Jakarta – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan mata uang kripto NovaTech dan dua pendirinya, Cynthia dan Eddy Petion. Mereka dituduh menipu lebih dari 200 juta investor di seluruh dunia dengan nilai mencapai US$ 650 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun (asumsi kurs Rp 16.000/US$). Penipuan ini juga melibatkan banyak orang Amerika keturunan Haiti.

Mengutip Reuters, NovaTech dan pendirinya, Cynthia dan Eddy Petion, diduga menjanjikan kepada para investor bahwa uang mereka akan aman dan bahkan akan menghasilkan keuntungan sejak hari pertama. Namun, kenyataannya, SEC mengungkapkan bahwa Petion menggunakan dana segar dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya dan memberikan komisi kepada para promotor, sambil menyedot jutaan dolar untuk kepentingan pribadi mereka. Skema ini berlangsung selama empat tahun hingga akhirnya NovaTech runtuh pada Mei 2023.

Berita Lainnya  DJP Mendapat Rp27,8 T dari Pajak Kripto dan Google! Anda Tidak Akan Percaya!

Gugatan ini diajukan pada hari Senin di pengadilan federal Miami, hanya dua bulan setelah Jaksa Agung New York, Letitia James, menggugat NovaTech dan Petion di pengadilan negara bagian di Manhattan. Diperkirakan, total penipuan yang dilakukan oleh NovaTech mencapai lebih dari US$ 1 miliar.

Regulator menyatakan bahwa NovaTech mencoba menarik kepercayaan para korban melalui media sosial, Telegram, dan WhatsApp, serta terkadang menggunakan bahasa Kreol Haiti. Cynthia Petion bahkan mencap dirinya sebagai CEO Pendeta dan mengklaim bahwa NovaTech adalah visi dari Tuhan.

SEC juga mendakwa enam promotor NovaTech dengan tuduhan penipuan, dengan mengatakan bahwa mereka terus merekrut investor meskipun ada tanda bahaya, seperti penarikan dana yang tertunda dan tindakan regulasi dari AS dan Kanada.

Berita Lainnya  Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan! Siap-Siap!

Salah satu promotor, Martin Zizi, setuju untuk membayar denda perdata sebesar US$ 100.000. Namun, pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88