Jakarta – Holding BUMN asuransi, Indonesia Financial Group (IFG), bersama anggota holdingnya, telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai saksi dalam penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat sistem anti fraud di lingkungan BUMN, khususnya di sektor asuransi.
Dalam keterangan resminya, Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, menyatakan bahwa penguatan sistem anti fraud ini diharapkan dapat menekan risiko kecurangan yang mungkin terjadi di lingkungan BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, memaparkan bahwa dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud ini, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Komisaris Utama IFG Fauzi Ichsan, dan Direktur Utama perusahaan anggota holding IFG.
Sebagai pengingat, Riwayat kasus gagal bayar telah menjadi preseden buruk bagi industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir. Ribuan korban tidak bisa menerima dana polis asuransinya secara utuh, meskipun jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Banyak dari mereka harus “luntang lantung” mencari kepastian atas dana yang dipercayakan, yang telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Para pemegang polis harus sabar menanti penyelesaian yang berlarut-larut dan masih tidak ada kejelasan.
Melihat ke belakang, ada beberapa kasus asuransi gagal bayar yang telah terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus Jiwasraya, yang kini hampir seluruh polisnya sudah diselamatkan dan direstrukturisasi ke anak usaha IFG, yaitu IFG Life. “
Dengan adanya Piagam Komitmen Anti Fraud ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk memperbaiki dan memperkuat sistem tata kelola di BUMN asuransi, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.