Rahasia Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Tahu!

1 min read

Jakarta – BPJS Kesehatan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, menawarkan beragam manfaat bagi para pesertanya. Salah satu manfaat yang cukup menarik adalah pemberian kacamata gratis bagi peserta yang memerlukannya. Namun, sebelum Anda dapat mengklaim kacamata tersebut, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami.

Untuk dapat mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal adalah 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata hanya dapat diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.

Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

  • Klaim kacamata dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
  • Klaim dapat dilakukan untuk mata minus atau silinder.

BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti kacamata yang berbeda-beda tergantung pada kelas peserta:

  • Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya Rp150.000)
  • Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya Rp200.000)
  • Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya Rp300.000)
Berita Lainnya  Kerap muntahkan makanan secara tak sengaja? Inilah diabulimia yang dialami oleh orang dengan diabetes tipe 1

Prosedur Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

  1. Datangi Faskes Tingkat I

Langkah pertama dalam proses klaim kacamata adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I (faskes I) yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan Anda. Faskes I ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum. Di sini, Anda perlu meminta surat rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  1. Kunjungi Dokter Spesialis Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sini, Anda akan menjalani pemeriksaan mata dan mendapatkan resep kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  1. Melegalisir Resep Kacamata

Setelah pemeriksaan mata selesai, Anda akan mendapatkan resep kacamata. Pastikan resep tersebut dilegalisir oleh dokter spesialis mata yang memeriksa Anda. Legalitas resep ini penting agar dapat digunakan untuk klaim kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  1. Datangi Optik yang Bekerjasama dengan BPJS
Berita Lainnya  Ulas 5 Fakta Sang Ratu Roasting Kiky Saputri, Nomor 4 Berujung Happy Ending!

Langkah terakhir adalah mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di optik ini, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan resep yang telah Anda dapatkan. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pembelian.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memanfaatkan layanan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dengan mudah dan tanpa kendala. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan agar klaim kacamata Anda dapat diproses dengan lancar.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot