Jakarta – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk membatalkan pencalonan pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pemilu dengan mencuri data pribadi warga.
Menurut Julius, PBHI telah menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pencurian data pribadi warga. Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan Dharma Pongrekun-Kun. Dugaan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.
Pencurian data pribadi ini juga melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung.
Julius menekankan bahwa pencurian data pribadi ini juga adalah tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
PBHI juga meminta KPU dan KPUD DKI Jakarta untuk segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus secepatnya dicabut atau dibatalkan.
Selain itu, Julius mengharapkan Bawaslu segera melaksanakan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam peresmian calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di waktu yang datang.
Sebelumnya, pasangan calon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pasangan calon ini berhak maju ke Pilkada Jakarta 2024.