Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kelas menengah di Indonesia telah banyak menikmati insentif pajak di bidang konsumsi selama satu dekade terakhir. Hal ini terlihat dari berbagai kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa mayoritas anggaran yang termasuk dalam perlindungan sosial digunakan untuk pembebasan PPN yang diberikan oleh pemerintah. Pembebasan ini mencakup kelompok masyarakat dari desil ke-5 hingga desil ke-10, termasuk subsidi energi dan kompensasi.
Sebagai contoh, untuk desil ke-5, pembebasan PPN mencapai Rp 8,5 triliun per tahun. Selain itu, subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 23,8 triliun per tahun, sementara bantuan sosial (bansos) mencapai Rp 14,3 triliun per tahun.
Untuk desil ke-1, yang merupakan kelompok masyarakat termiskin, mayoritas bantuan berasal dari bansos dengan nilai Rp 17,7 triliun per tahun. Selain itu, subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp 15,5 triliun, dan pembebasan PPN sebesar Rp 3,3 triliun per tahun.
Sementara itu, untuk desil tertinggi atau desil ke-10, yang merupakan kelompok masyarakat terkaya, mayoritas menikmati pembebasan PPN senilai Rp 31 triliun per tahun. Selain itu, subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp 18,5 triliun per tahun, dan bansos sebesar Rp 4,2 triliun per tahun.