Jakarta – Beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah, sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini. Program ini diadakan untuk berbagai periode, dengan beberapa di antaranya dimulai pada Juli 2024. Promo potongan pajak ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan yang diberikan bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Provinsi Aceh, misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembebasan pajak progresif dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Di Jakarta, program pemutihan ini mencakup pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2024 dan diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Setiap provinsi memiliki jenis keringanan, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kapan promo pemutihan pajak berlangsung di wilayah mereka masing-masing.
Perlu diketahui bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun ada program pemutihan pajak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga baru memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBNKB.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 di Bali tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.