Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melibatkan Hakim Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menuntut perubahan syarat usia minimal calon kepala daerah. Keputusan ini terungkap saat MK membacakan pertimbangan putusan.
Hakim Arsul Sani mengungkapkan bahwa pemohon dalam perkara tersebut mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman. Arsul menjelaskan bahwa MK telah membahas keikutsertaan Anwar Usman dalam sidang-sidang terkait pengubahan syarat batas usia. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 17 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, MK bersepakat untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman. Menurut Arsul, keputusan ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan demikian, hanya delapan dari sembilan hakim yang ikut memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan tersebut. Mereka menolak mengubah syarat batas minimal usia calon kepala daerah karena khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut MK, jika gugatan diterima, akan ada perbedaan perlakuan terhadap pilkada dibandingkan dengan pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu legislatif yang tidak menerapkan syarat serupa.
Sebelumnya, Anwar Usman menjadi sorotan publik dalam putusan MK yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia memimpin putusan yang membuka peluang bagi ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.