Bagaimana OJK Memaksa Jiwasraya Selamatkan Pemegang Polis?

1 min read

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyelesaikan hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi. Hari ini, Selasa (20/8/2024), OJK mengadakan mediasi dengan para nasabah di Kantor OJK Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta.

Melalui surat undangan yang diterima CNBC Indonesia, OJK mengundang lima pemegang polis Jiwasraya yang telah memenangkan gugatan dengan keputusan inkracht untuk hadir dalam mediasi tersebut. Salah satu nasabah, Machril, menyambut baik inisiatif ini.

Dalam pernyataan terpisah, OJK menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan bagi nasabah yang menolak restrukturisasi. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi nasabah Jiwasraya.

Menurut informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis mereka telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). IFG Life akan melanjutkan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis lebih terjamin.

Berita Lainnya  Generasi Z RI Mudah Depresi Saat Mencari Kerja, Mengapa?

Sejak 2020, OJK telah menuntut manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuan perusahaan dalam menepati kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar. Untuk menangani defisit ini, OJK meminta Jiwasraya membenahi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disepakati pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK terakhir kali disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis. RPK ini memuat skema restrukturisasi yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Hingga saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang awal menolak restrukturisasi telah sepakat dengan skema tersebut.

Berita Lainnya  Dosen ITB Bongkar Alasan Mengejutkan Kelas Menengah Menyusut!

Masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui skema restrukturisasi, sehingga mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi demi kepentingan bersama.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88